Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Rektor UMSU, Agussani, akan dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi mengenai adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
“Setelah laporan masuk, penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Kita akan undang untuk memberikan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/3/23).
Ia mengungkapkan, penyidik juga akan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus laporan yang dibuat pelapor dosen tetap UMSU tersebut.
Disinggung mengenai terlapor Rektor UMSU Agussani, Hadi menyebutkan juga akan diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, nanti pasti akan diundang juga. Tapi memang saksi dari pelapor dulu yang kita panggil,” ungkapnya.
Sementara itu Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyatakan siap menghadapi proses hukum atas dilaporkannya Rektor UMSU Agussani ke Mapolda Sumut.
“Kita membantah laporan penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan Bapak Agussani ke Polda Sumut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum,” kata Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza.
Ia menerangkan, telah menerima kuasa dari Rektor UMSU Agussani untuk menyikapi laporan oknum dosen tetap UMSU Gunawan ke Polda Sumut.
- BACA JUGA : Begini Tanggapan PT PGE Terkait Buka Tutup Palang Portal Cluster 1 Diduga Jadi Sarang Pungli
- BACA JUGA : Sinergi Dengan APH, Lapas IIB Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP
- BACA JUGA : Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang Kembali Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Kosmetik Ilegal Sebagai Barang Bukti
Saat ini Tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar,” ungkapnya.
Faisal menyebutkan, Tim Hukum UMSU sedang mempelajari pokok permasalahan yang dilaporkan oleh oknum dosen tetap tersebut. “Tim hukum juga sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi laporan oknum dosen ke Polda Sumut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Laporan terhadap Rektor UMSU itu dibuat dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan. Ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Agussani.
Rektor UMSU dilaporkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan (tipu gelap) dalam jabatan,” kata Gunawan melalui kuasa hukumnya Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan.
Rektor juga diadukan melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” bebernya.
(T77)