Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut segera memanggil para pelaku yang diduga menyuruh sekelompok preman menutup akses jalan Kampung Kompak Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini terungkap saat pelapor Rahman Tuah Nasution didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga SH, MH bersama beberapa warga Kampung Kompak memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (3/6/24).
Ditemui di Mapolda Sumut usai diperiksa selama 6 jam mulai pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB, Rahman Tuah Nasution melalui Penasehat Hukumnya, Poltak Silitonga menyebut pelapor diperiksa penyidik Diteskrimsus dengan beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan bidang tanah yang di atasnya dibangun 10 ruko.
“Penyidik menanyakan alas hak dari pelapor Rahman Tuah Nasution yaitu Surat dari Kepala Desa. Juga ditanyakan alas hak dari terlapor IP, H dan K yang tidak pernah ditunjukkan,” ujar Poltak.
Menurut Poltak, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan dari kliennya Rahman Tuah Nasution.
“Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah kita sodorkan nama-namanya untuk menguatkan keterangan yang disampaikan Rahman Tuah Nasution,” ucapnya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Poktak, Penyidik akan segera memanggil para terlapor untuk diperiksa terkait pengerusakan dan penutupan akses jalan ke Kampung Kompak.
“Para terlapor akan segera diperiksa penyidik dalam waktu dekat,” tandas Poltak sembari menyebut pihak Ditreskrimsus sudah meninjau ke lapangan di Kampung Kompak minggu lalu dan menemukan dugaan tindak pidana pengrusakan fungsi jalan berdasarkan foto-foto yang diambil penyidik.
- BACA JUGA : Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024
- BACA JUGA : Jebol Tembok, 5 Tahanan Narkoba Polres Barru Kabur
- BACA JUGA : Sempat Sembunyi di Atas Lemari, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polsek Patumbak
Menurut Poltak, pihaknya akan terus kawal proses pengaduan dari kliennya sampai proses hukum terus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita mau terang-benderang kasus ini, jika mereka punya alas hak, ya ditunjukan dan proses hukum. Jangan menggunakan cara -cara preman,” kesal Poltak.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Senin (3/6/24) malam, terkait laporan kasus tersebut menjawab prosesnya masih berjalan.
“Perkaranya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K (3/5/2024) lalu, didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga SH, MH bersama warga Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup akses jalan Kampung Kompak.
“Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan, UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan atau ayat 1 juncto 192 KUHPidana yang terjadi Jalan Hj. Hanif Simpang Ulayat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” ujar Poltak, Kamis (16/5/2024).
Dalam laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, pelapor melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melalukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, sekretaris salah satu ormas kepemudaan di Kota Medan, H dan K.
(T77)