Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui penyidik Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK 2023. Keduanya yaitu Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Rohayu Ningsih.
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi terkait penahanan para tersangka, Kamis (21/11/2024).
“Iya, ditahan sejak tanggal 15 kemarin,” ujar Hadi.
Saat ditanya apakah hal yang sama (ditahan) akan diberlakukan kepada 3 tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat, Hadi mengatakan menunggu proses kedua.
“Kita tunggu proses tahap 2, semua berproses,” tandasnya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Arta Ida Surihani dalam keterangan persnya di Medan mendesak 3 tersangka lainnya segera ditahan.
“Namun anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua kepala sekolah saja. LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainnya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan),” katanya.
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo
- BACA JUGA : Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama di Bali, Ikhtiar Pilkada Damai
- BACA JUGA : Dua Polisi dan Bidan Bantu Ibu Hamil Melahirkan di Tengah Pengungsian Gunung Lewotobi
“Harusnya ketiga tersangka itu juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum),” tambahnya.
Disisi lain, terkait berkas perkara 3 tersangka yang diketahui melalui penyidik saat ini masih dalam tahap P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, pihak penyidik juga harus melengkapi pula petunjuk Kejatisu sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Diketahui pihak LBH Medan dan para guru PPPK Langkat telah dari awal juga mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga keterlibatan keduanya dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini pihak Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
“Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas umum pemerintahan yang baik UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta melanggar UU Tipikor,” jelasnya.
“Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu untuk segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan), segera dilengkapinya berkas perkara tiga tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu, Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke pengadilan. dan segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya,” tutupnya.
(T77)