Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Subdit IV/ Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum menahan oknum guru MRP (56) warga Kelurahan Sidorame Perjuangan Medan yang diduga merudapaksa keponakannya yang berusia 14 tahun hingga hamil.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom saat dikonfirmasi membenarkan penahanan oknum guru pelaku ruda paksa terhadap keponakannya.
“Benar, kami sudah amankan pelaku,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).
Feriana menambahkan, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak keponakannya duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Mendapat perlakuan tidak senonoh sejak kelas 6 SD saat usia 11 tahun,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, ruda paksa ini bukan hanya dilalukan oknum guru tersebut, namun juga dilalukan putra oknum guru yang berstatus mahasiswa.
- BACA JUGA : Air Terjun Pria Laot Sabang Juara I API Award 2023, Kategori Surga Tersembunyi
- BACA JUGA : Ketua KNPI Subulussalam Peduli Suami Istri Terbaring Sakit Bertahun Rumah Tidak Berlistrik dan Anak Putus Sekolah
- BACA JUGA : Pengungkapan TO Ops Sikat Toba 2023: Empat Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Samosir
“Korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari ke dua pelaku (oknum guru dan putranya),” ucapnya.
Saat ditanya keberadaan putra oknum guru yang ikut melakukan ruda paksa, Febriana mengatakan sedang diburu karena sudah lari.
“Belum dapat, sudah kabur sebelum ditangkap,” tukasnya.
Ia juga menyebut kasus tersebut pertama sekali dilaporkan guru BP SMP dimana korban bersekolah.
“Pelapor Guru BP di SMP M Medan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, korban merupakan anak dari almarhum abang kandung istri oknum guru yang tinggal bersama mereka sejak dudujk di sekolah dasar.
(T77)