Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Sejak awal September 2023, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara besar-besaran melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Untuk itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi meminta kepada jajarannya untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
- BACA JUGA : Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP GOMO Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut
- BACA JUGA : Berbagai Atraksi Warnai Peringatan HUT TNI di Makodim O116 Nagan Raya
- BACA JUGA : Terus Bergerak Melayani, Dua Srikandi Hutabarat Gelar Bakti Sosial Caleg Partai Gerindra Sumut
Dari total 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumut dan polres jajaran, Polres Pematangsiantar menyumbang 16 orang tersangka dari sebelas perkara (LP). Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat 15,67 gram, dan 689,43 gram narkotika jenis ganja.
Konferensi pers kasus itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Agung, di Mapolda Sumut. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Polres jajaran, untuk Polres Pematangsiantar sendiri, dihadiri langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan dan Ipda Moses Butarbutar.
(LEO)