Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Dit Narkoba mengungkap peredaran narkotika di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan narkotika berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia kerab menjual sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi.
- BACA JUGA : Galak Operasi Tindak Ilegal Logging Polres Kampar Tidak Membuat Mafia Kayu Jera, Sawmil Wasliem, Immas dan Zoel Kembali Olah Kayu Ilegal
- BACA JUGA : Mahyuzar Irup Upacara HUT RI ke-79 Pemkab Aceh Utara
- BACA JUGA : 2 Tahun Kasus Penganiayaan 1 DPO Masih Berkeliaran, Korban Datangi Polda Sumut Dihari Kemerdekaan
“Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” ujar Hadi, Sabtu (17/8/2024).
Selanjutnya, Hadi mengatakan personel melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia dan didapati kembali barang bukti sabu sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.
“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.
(T77)