Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba menangkap pengendar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” ujar Hadi, Kamis (11/5/2023).
Hadi menyebut, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pemuda yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5/2023).
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai yang berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” jelasnya.
- BACA JUGA : ETLE Masih Berlaku, Kasat Lantas Polresta Banyumas Imbau Masyarakat Disiplin Berkendara
- BACA JUGA : ‘Kencing’ Dijalan, Truk Tangki BBM Ditangkap Satreskrim Nagan Raya
- BACA JUGA : Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung! Wartawan Meliput Diusir Anak Buah Gubernur Sumbar
Selanjutnya Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.
“Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya.
Hadi menyebut, Lukmana sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk mendalami peredaran sabu yang dilakukannya.
“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” pungkasnya.
(T77)