Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan 45 tersangka pada pengerebekan gudang milik AO yang dijadikan lokasi judi di Km 18 Binjai pada Minggu (28/5/2023) yang lalu.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 Orang yang diamankan. Ditetapkan sebanyak 45 tersangka. Ke 45 tersangka mempunyai peranan yang berbeda.
“45 tersangka dari arena perjudian Km 18, saat ini dalam proses sidik,” ucapnya, Senin (5/6/2023).
Ia juga mengatakan sedang melakukan pemberkasan agar dapat secepatnya dikirim ke JPU.
“Ke-45 tersangka saat ditahan di Polda Sumut dan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP,” sebutnya.
Selanjutnya, Somaryono menyebut pihaknya akan terus melakukan pengerebekan lokasi judi dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
- BACA JUGA : Kodim 0702 Purbalingga Meriahkan Ultah Obyek Wisata Purbasari Pancuran Mas
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di CFD Rantauprapat
- BACA JUGA : Dino Haryadi Pemilik Bangunan di Areal HGU 125 Sampali Terima Tali Asih PTPN 2
“Sesuai perintah Bapak Kapolda, kami Ditreskrimum akan mengerebek lokasi perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat disinggung soal pemilik gudang AO, Sumaryono menegaskan sedang mencarinya.
“AO sudah masuk daftar yang dikejar”, ujarnya.
Sumaryono juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjudian dan menginformasikan kepada pihaknya.
“Bila ada diketahui kegiatan perjudian, informasikan kepada kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Brimob dan Sabhara menggerebek lokasi perjudian di Km 18 Binjai, Minggu (28/5/2023).
Gudang kosong milik AO dijadikan lokasi judi dengan omset ratusan juta per hari.
(T77)