Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy sebagai tersangka kasus BBM ilegal.
Selain Edy, AKBP Achiruddin Hasibuan dan Parlin karyawan PT ANR turut menjadi tersangka dalam kasus keberadaan gudang solar ilegal yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersebut.
“Ya, penyidikan dan proses hukum masih terus didalami Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kita tunggu saja nanti hasil lengkap dari penyidik,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya saat ditanyakan apakah dilakukan penahanan terhadap Dirut PT. ANR, Hadi menyebut belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu ditahan atau tidak,” sebutnya.
- BACA JUGA : Secara Resmi Iskandar SE Umumkan Pengunduran Diri Sebagai Bupati OKI
- BACA JUGA : Ratusan Masyarakat Serukan Tangkap Bupati Nias Barat di Depan Gedung KPK RI
- BACA JUGA : Gerak Cepat, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual dan Bandar Sabu
Diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
“Hasil dari penggeledahan di kantor PT ANR turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” ujar Kombes Pol Hadi.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa jadi pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023.
(T77)