Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Penyidik Dit Reskrimsus masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tersangka korupsi pajak kendaraan, honorer Samsat Pangururan, Samosir ET alias Acong.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pelimpahan Acong.
“Usai pemeriksaan BPKP terhadap Acong selesai, penyidik akan melimpahkannya ke JPU,” ujar, Jumat (23/6/2023).
Menurut Hadi, terhadap tersangka Acong masih ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi pajak Samsat Samosir.
“Tersangka Acong ini dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan, Samosir, ET alias Acong sebagai tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor.
- BACA JUGA : Sabang Siap Sambut Musim Libur, Pemko Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Wisatawan
- BACA JUGA : Bandara Internasional Kualanamu Buka Rute Baru Terbang Langsung ke Bali
- BACA JUGA : Polres Samosir dan Forkopimda Senam Bersama Menyambut Hari Bhayangkara ke 77 Tahun 2023
Selanjutnya, tersangka Acong dalam kasus penggelapan uang pajak melibatkan Almarhum Bripka Arfan Saragih yang merupakan personel Satlantas Polres Samosir.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan ada empat orang yang turut terlibat dalam kasus penggelapan uang wajid pajak kendaraan di Samosir.
Diketahui tiga orang telah menjalani pemeriksaan sedang seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
“Selain Bripka AS ada 4 lagi yang terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan,” pungkasnya.
(T77)