Kampar – Mitrapolri.com |
Sungguh sakti mafia kayu ilegal di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dikenal dengan nama Sophian sebagai pemilik sawmil Pengolahan kayu yang diduga berasal dari sumber kayu yang tidak berizin dan atau Ilegal, Sophian tidak perduli atas patroli dan penindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum Polres Kampar.
Patroli dan razia ilegal logging yang dilakukan polres kampar di daerah desa Siabu Kecamatan Salo khususnya di sawmil yang dikenal dengan nama sawmil Sophian (24/06/2024) lalu seakan tidak diperdulikan sebagai tindakan atas nama hukum.
Pasalnya, mafia kayu ilegal yang dikenal dengan nama Sophian berani beroperasi kembali melakukan aktifitas pengolahan kayu yang diduga merupakan log – log kayu ilegal yang berasal dari hutan lindung atau kawasan hutan dan diolah tanpa izin resmi (23/07/2024) malam.
Demikian juga dalam Patroli dan Razia yang dilakukan pihak polres kampar di sawmil yang dikenal dengan nama sawmil Sophian tersebut, pihak polres kampar telah membuat atau meletakkan Police line (Garis Polisi) atas nama hukum untuk proses hukum dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.
- BACA JUGA : Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rokan Hilir Riau, Bos Besar RHS alias Hot Regar Kebal Hukum
- BACA JUGA : Sophian Ketua Sawmil di Siabu Kecamatan Salo Kampar Kebal Hukum, Polres Kampar Gencar Tindak Ilegal Logging, Sophian Olah Kayu Malam Hari
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
Atas hasil temuan di sawmil yang dikenal dengan nama sawmil Sophian tersebut, pengolahan sedang berlangsung (23/07/2024) malam dan Police Line (Garis Polisi) yang sebelumnya dibuat dan diletakkan atas nama hukum untuk proses hukum oleh polres kampar, tidak terlihat lagi melintangi dan atau menyekat area dugaan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tidak ditemukan juga di daerah sekitar bekas pita police line dimaksud, dengan demikian kuat dugaan dibuang untuk menghilangkan barang bukti dan atau menghalangi proses hukum atas areal TKP.
Tindakan membuang Police Line (Garis Polisi) selain upaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses hukum, dapat juga di artinya menginjak-injak proses hukum dan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia.
Sehingga hal ini menjadi pertanyaan baru, Siapakah Mafia kayu Ilegal yang dikenal dengan nama Sophian sehingga Proses hukum yang dilakukan Polres Kampar di sawmil yang dikenal dengan namanya tersebut berani membuang Police Line (Garis Polisi) yang dibuat dan ditempatkan atas Nama Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia?
(Red/tim)




