Belawan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Belawan membekuk dua pria, A (29) dan R (36) berdomisili di Belawan, dengan sangkaan melakukan pencurian sejumlah barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Belawan Henman Limbong SP SIK, kepada wartawan Minggu (4/2/2024) mengatakan, dugaan pencurian tersebut dilakukan A dan R pada 13 Januari 2024 lalu,
Disebutkan, dalam kejadian kedua terduga pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga diantaranya AC, kursi serta beberapa inventaris kantor MUI Belawan.
- BACA JUGA : Buntut Vidio Viral anggota Satpol PP Dairi Mencabut APS PDIP, GMNI Dairi Pertanyakan Netralitas ASN
- BACA JUGA : Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
- BACA JUGA : Buang Barang Bukti Sabu ke Jurang, Adi Diringkus Polres Dairi: Panik Saat Melihat Rombongan Kapolres di Jalan
Selanjutnya, atas pengaduan pihak korban, pihak Polsek Belawan membekuk kedua terduga pelaku dari kawasan Kelurahan Belawan Bahari dan Jalan Selebes Belawan.
Disebutkan, sesuai pengakuan A dan R mereka telah dua kali melakukan pencurian di Kantor MUI Belawan, bersama seorang rekan mereka, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Guna pengusutan lanjut, A dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Belawan.
(T77)