Bandung, Jabar – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap perkara pencurian dan pembobolan berangkas di 7 tempat di Minimarket Alfamart, yang dilakukan oleh pelaku ER bin UD, (41) beralamat di Kota Bandung, saat di sampaikan di Polres Cimahi Polda Jabar, Minggu (31/7/2022) .
Pelaku ER mengambil barang di minimarket Alfamart, dengan mengambil berbagai jenis rokok, alat kosmetik dan barang lainnya, selanjutnya dalam pengembangan dari penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK, M.Si memberikan pujian kepada Kapolres Cimahi karena atas kerja kerasnya berhasil membekukan pelaku pembobol mini market di KBB.
- BACA JUGA : Tim Anti Bandit Polres Tomohon Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan di Walian Dua
- BACA JUGA : Polisi Rutin Pantau dan Monitoring Hewan Ternak di Peternakan Dalam Rangka Ops Aman Nusa II
- BACA JUGA : Giat Densus 88 Mabes Polri Dalam Temu Ramah dan Sosialisasi ke Masyarakat Kejuruan Muda
Kapolres Cimahi mengatakan pelaku melakukan pencurian tersebut di beberapa Minimarket tepatnya Alfamart di Wilayah Hukum Polres Cimahi dengan cara merusak plafon atap minimarket Alfamart kemudian merusak brangkas yang dilakukan oleh pelaku, mengambil DVR CCTV milik Minimarket Alfamart, Rokok berbagai merk, dan merusak brangkas yang berada di Gudang Minimarket Alfamart untuk mengambil uang yang ada di dalam Brankas dengan cara menggunakan alat Las.
“Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang 100 juta rupiah”, kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Perbuatan pelaku ER dapat dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHPidana.
Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dimiliki oleh hukum, diancam karena pencurian dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(DEDY MULYADI)