Jakarta – Mitrapolri.com |
Polisi berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu jelang akhir tahun di Jakarta Selatan, (31/12/23).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran barang terlarang jelang pergantian tahun, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada minggu malam.
Dalam penggerebekan dan penyisiran dirumah yang diduga gudang penyimpanan narkoba, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MR (30) warga Jakarta.
Dari tangan MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus teh cina diduga Narkoba jenis sabu diduga seberat 3 kilogram. Polisi juga mengamankan alat isap sabu atau bong dan dua handphone genggam merek (nokia) dan (redmi note 12).
Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DD (39) warga Aceh yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan sementara, tiga bungkus narkoba tersebut diduga akan diedarkan ke Lombok jelang malam perayaan pergantian tahun baru. Kini tersangka MR bersama barang bukti tiga bungkus sabu-sabu, dan Hanphon genggam diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
- BACA JUGA : Fokus Benahi Sektor Pariwisata, Reza Fahlevi Ingin Datangkan Lebih banyak Wisatawan di 2024
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Ajak Masyarakat Merajut Silaturahim Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
- BACA JUGA : Diduga Mabuk, Seorang Pria di Manado Tega Menikam Ayah Kandungnya Hingga Tewas
Kompol Achmad Ardhy menambahkan, atas perbuatannya (MR) dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun. Kemudian dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu MR juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling dan paling lama 12 tahun, serta hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap DPO atau diduga pemilik barang, dan akan terus berupaya membasmi perederan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.
(red/tim)