Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polisi Lingkungan Kecamatan Pineleng Aipda Jutawan Uadi melaksanakan Problem Solving kasus pengacaman, Kamis (6/7/2023).
Adapun yang di duga melakukan pengancaman tersebut laki-laki berinisial SA terhadap korban insial Laki-Laki HP yang terjadi di Desa Sea Kecamatan Pineleng.
Pihak Kepolisian melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Kedua terlapor pun telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor telah menerima permintaan maaf kedua terlapor. Dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain.
- BACA JUGA : RETMI, Underbawnya TM Isa Azis Terbentuk di Aceh Utara
- BACA JUGA : Warga Apresiasi Peningkatan Pelayanan RS Bhayangkara Tingkat II Mas Kadiran Medan
- BACA JUGA : Satlantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari Cegah Pelanggaran Lalu Lintas
Melalui Problem Solving merupakan cara yang digunakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah –masalah baik sosial ataupun tindak pidana ringan yang terjadi kepada warga binaannya. Dengan menjadikan fasilitator ataupun mediator bagi warga yang yang sedang berkonflik, dengan pendekatan diri, memberikan pengertian untung ruginya apabila dilanjutkan ke ranah hukum, serta bermusyawarah demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat kepada semua pihak. Dalam kegiatan problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta pentingnya upaya problem solving dalam upaya penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono.
Sumber : Humas Polresta Manado




