Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, D (48) dan F (25) bersomisili di Belawan, dengan dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa siang (6/2/2024) menyebutkan, D dan F diringkus dari kawasan Jalan Selebes, Belawan pada Senin sore (5/2/2024).
- BACA JUGA : Lapas Bitung Terima Penghargaan IKPA Terbaik Triwulan IV Tahun 2023
- BACA JUGA : Pemberian Reward dan Persiapan Pemilu oleh Kapolres Samosir
- BACA JUGA : Pimpin Pembekalan Personel Polres Dumai untuk Pam TPS, Kapolres: Junjung Tinggi Netralitas dan Profesionalisme
Selain itu, dari kedua pria tersebut pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 19 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus plastik klip, 1 tas warna merah dan uang tunai Rp 1,180 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Disebutkan, penangkapan kedua pria tersebut, berikut barang bukti, merupakan upaya pihak Polres Pelabuhan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetaokan sebagai tersangka itu, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)