Labusel, Sumut – Mitrapolri.com
Kedua terduga pencuri 13 unit handphone ditangkap polisi, adapun keduanya yaitu I alias Rotek (24), warga Lingkungan Kampung Bedagai dan DP (20), warga Jalan Bilal, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar penangkapan LP / B / 109 / VII / 2022 / POLSEKTA KOTAPINANG / POLRES LAB BATU / POLDASU, tanggal 07 Juli 2022 dengan korban Tasroni (28), warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang.
“Benar dini hari tadi, kami menangkap dua pelaku pencuri handphone,” ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit I Reskrim Ipda J. Mahulae kepada wartawan, Kamis (28/07/2022).
Kata Ipda J Mahulae, kronologis kejadian bermula hari Senin (04/07/2022) sekira pukul 04.30 WIB, telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian.
Diketahui berawal dari saksi Nis dan Ald datang ke rumah lelapor untuk mencuci piring, kemudian saksi Ald membuka pintu depan rumah pelapor, lalu kedua saksi masuk ke dalam rumah pelapor.
Saksi melihat beberapa handpone yang biasanya dipajang di dalam steling sudah tidak ada lagi dan saksi juga melihat bagian pintu dapur rumah sudah terbuka. Melihat itu kedua saksi segera membangunkan pelapor untuk memberitahukan keadaan tersebut.
Selanjutnya, korban dan kedua saksi melakukan pencarian namun tak dapat ditemukan, korban menjelaskan handpone miliknya yang di simpan didalam steling sebanyak 13 unit sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 18.000.000 dan korban merasa tidak senang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang.
- BACA JUGA : Elmansyur Peduli Kunjungi 3 Balita di Banda Baro
- BACA JUGA : Ketua ABIM Sampaikan Aspirasi ke Senator Aceh, Terkait Ekonomi yang Dinilai Sedang Carut Marut
- BACA JUGA : Temu Ramah Kapolres Simalungun bersama Masyarakat Adat Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mendukung Harkamtibmas
Lalu, lanjut Ipda J. Mahulae berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsekta Kotapinang mencari informasi terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu (27/7/2022) sekira pukul 23.50 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsekta Kotapinang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Rotek sedang berada di rumahnya.
Atas informasi tersebut Panit I Reskrim Ipda J. Mahulae bersama anggota menuju lokasi rumah tersangka Rotek di lokasi, petugas tidak dapat masuk kedalam rumah dikarenakan penghuninya tidak mau membuka pintu.
Namun petugas bersama kepling melihat pintu bagian belakang tidak terkunci pada saat hendak membuka pintu tersebut, ibu kandung pelaku langsung keluar dan marah-marah serta mengancam petugas dengan sebilah parang.
Akan tetapi dapat ditenangkan sehingga petugas dapat melakukan pengecekan ke dalam rumah dan petugas menemukan tersangka sedang bersembunyi di dalam lemari dan dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsekta Kotapinang.
Lalu, hari Kamis (28/07/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tersangka I alias Rotek menerangkan dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut tersangka melakukannya bersama rekannya bernama DP.
Kemudian, petugas langsung menuju lokasi tempat tinggal DP, di lokasi petugas bersama Kepling membangunkan penghuni rumah dan kemudian orang tua tersangka membuka pintu rumahnya.
Usai mendapatkan penjelasan petugas, orang tua DP menyerahkan anaknya kepada petugas dan selanjutnya tersangka DP diamankan dan dibawa ke Polsekta Kotapinag guna penyelidikan lebih lanjut.
(IKANG)