Sukabumi, Jabar – Mitrapolri.com
Polres Sukabumi Polda Jabar meringkus beberapa kepala desa beserta stafnya yang sedang nyabu.
(AA) ditangkap di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
“Dua orang ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya,” kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (30/ 08/2022) dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar.
Sementara tersangka lainnya yaitu staf NF Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat-tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang merupakan bukti dari kedua tersangka kaca, antara lain dua pipet berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai.
“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Kapolres.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo SIK, M.Si mengatakan bahwa penggunaan sabu sangat berbahaya karena dapat merusak tubuh dan menyebabkan masalah psikologi yang parah kepada pemakainya.
- BACA JUGA : Jelang Pengamanan G20 Belitung, Polda Babel Cek Kesiapan 104 Unit Kendaraan Dinas
- BACA JUGA : Doktor Simon Nahak Buka Rakor Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Malaka
- BACA JUGA : Sahabat Dekat Orang Nomor Dua di OKI: Mungkinkah PJ di Nonaktifkan dari Jabatannya?
“Diingatkan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan obat terlarang dan narkotika, jika masih ada yang berani coba – coba maka pihak Kepolisian tidak akan segan – segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” tegas Ibrahim Tompo.
Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan diambil sendiri di tempat yang ditentukan di tempat tertentu,” jelasnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang-undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan ketegangan dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkoba yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkoba adalah agar kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak terasa lelah.
“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal,” katanya.
(DEDY MULYADI)