Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, menyerahkan lima aparatur desa Serba jadi Kecamatan Darul Makmur, atas dugaan pungli serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut, Rabu, 16 Agustus 2023.
Adapun kelima aparatur gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun.
Penyerahan lima Aparatur Desa Serba Jadi, diserahkan langsung, kanit Unit Pidana Umum, Ipda Adulkadir Jailani, S.AB., S.H.
yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sabang
- BACA JUGA : Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Sabang, Pj Wali Kota Apresiasi LKBN Antara
- BACA JUGA : Remaja Tenggelam di Sungai Klawing Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, lima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, Dengan Ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 (satu) buku ekspedisi keluar; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 februari 2023; 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023; 1 (satu) rangkap asli qanun gampong serbajadi.
(T. RIDWAN)