Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menangkap 2 pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CHCH (35) warga Jalan Gitar Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sedangkan 2 pelaku lagi saat ini diburu para petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Senin (15/1/2024) mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu (13/1/2024).
“Ketika itu korban mendapat informasi bahwa ada keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Korban menuju ke lokasi dan mendapati sedang ada acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg berinisial BS. Tidak ada potensi pelanggaran Pemilu, korban mengambil foto dan video sebagai dokumentasi,” ujarnya.
Mengetahui korban mengambil foto dan video, sambung Kapolrestabes, 2 pria (pelaku) langsung memiting leher korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika. Korban kemudian dipukuli oleh para pelaku lainnya. Beruntung korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang juru parkir (jukir) lalu mintai tolong dicarikan ojek online dan diantar ke rumah sakit terdekat.
- BACA JUGA : HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Lakukan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
- BACA JUGA : BAS Selenggarakan Diskusi Publik Jaring Kandidat Calon Gubernur Aceh
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan: Kehadiran Polri Harus Bisa Dirasakan Ditengah-tengah Masyarakat
“Usai mendapat perawatan medis di rumah sakit, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, peran pelaku KFS merebut HP milik korban. Sedangkan pelaku CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika,” ungkapnya.
Lanjut Teddy, masih ada 2 pelaku lagi yang identitasnya sudah di ketahui dan saat ini dalam pengejaran petugas. Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta agar menyerahkan diri.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3651 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)