Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polisi menangkap juru parkir (jukir) usai mengancam driver ojek online (ojol) menggunakan martil di Jalan Sisingamangaraja Medan seberang UISU, Selasa (24/10/2023).
Oknum jukir berinisial A (51) langsung dijemput oleh pihak kepolisian dan diboyong ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengancaman tersebut.
“Benar, namun kedua belah pihak belum menemui jalan damai,” ujarmya, Rabu (25/10/2023).
Sementara, Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut seorang juru parkir yang diamankan oleh Polisi karena mengancam ojol dengan martil.
“Bersangkutan sudah diamankan dan sedang proses pemeriksaan,” kata Hadi, Selasa (24/10/2023) Malam.
Hadi menambahkan polisi juga mendorong proses penyelesaian kekeluargaan terhadap kedua belah pihak.
- BACA JUGA : Antisipasi Peredaran Narkoba, Polrestabes Medan Gelar Razia Jalan Medan-Binjai Km 16
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Acara Pisah Sambut Pejabat Administrasi
- BACA JUGA : Warga Minta Ketua Tuha Peut Gampong Tgk Dibale Tanah Luas Turun dari Jabatannya
“Ruang itu selalu kita buka, tidak harus berujung ke meja hijau,” tambah Hadi.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang tukang parkir mengamuk hendak menganiaya driver ojol menggunakan martil viral di media sosial terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria yang memakai topi dan rompi E-Parking cekcok dengan pria yang mengenakan jaket ojol.
Pria itu membawa martil dan mengarahkannya ke driver ojol. Tampak sejumlah warga berada di lokasi menyaksikan kejadian itu.
(T77)