Aceh Barat – Mitrapolri.com |
Polres Aceh Barat, Aceh mengamankan 10 orang warga yang kedapatan sedang bermain judi online, ke sepuluh warga ini diamankan oleh Personel Sat Reskrim polres Aceh Barat dari 2 lokasi berbeda di Kota Meulaboh. Sabtu (27/07/2024).
Dari sepuluh orang yang diamankan ke Polres Aceh Barat ini di antaranya berstatus sebagai nelayan, mahasiswa dan swasta.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, S.H. mengatakan, Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba yang ada di wilayah Meulaboh.
- BACA JUGA : Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
- BACA JUGA : Kapolres Banyuasin AKBP RURI PRASTOWO S.H., S.I.K., M.I.K. Himbau Masyarakat Cegah Karhutla
- BACA JUGA : KIP Nagan Raya Laksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula
“Adapun yang kita amankan diantaranya enam orang yang berstatus sebagai nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35), tiga orang yang berstatus swasta dengan inisial BS (42) FH (54), RF (34) dan Seorang mahasiswa dengan inisial PP (29)tahun”, kata Fachmi Suciandy.
“Kesepuluh warga ini diamankan karena kedapatan memainkan judi online saat personel kita melakukan patroli”, tambahnya.
Lebih lanjut kasat reskrim Polres Aceh Barat ini mengatakan, dalam kegiatan tersebut, turut mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian dan Screenshot Permainan Judi Online.
“Kesepuluh warga yang diamankan saat ini telah berada di Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang perjudian (maisir)”, tutupnya.
(T. Ridwan)