Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com
Pada Press Release tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, memaparkan bahwa, “Kejadian Pencurian sepeda motor (Curanmor) dari periode Juni 2019 dan yang kedua bulan juni 2022, ada 7 (Tujuh) orang tersangka di amankan terkait Curanmor, dari tujuh tersangka kedua diantaranya merupakan penadah, di sini juga ada beberapa jaringan lebih dari satu, ada jaringan berinisial N H (21thn) Wiraswasta, Dusun Batu Empat Kampung Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan jaringan lokal karena ada kaitannya dengan tersangka yang sudah diamankan di Polres Langsa, dan barang buktinya sudah di Polres Kabupaten Aceh Timur, dimana tersangka saat beraksi terekam CCTV sehingga wajahnya sangat jelas”, tutur Kapolres
Kapolres, juga mejelaskan “Tersangka berinisial M (32) Wiraswasta, Dusun Kamboja Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Peristiwa kejadian di Bukit Rata yang sempat melarikan diri dan barang bukti di tinggalkan, sehingga barang bukti belum berpinda ketangan ke penada. Dan yang terakhir sering bermain atau beraksi ke TKP Kampung tanah Terban tepatnya di depan Gedung Olah Raga (GOR), kemudian di pakiran RSUD Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang, Simpang empat upah Kecamatan Bendahara, dan pakiran Puskesmas Upah, tersangka berinisial S (44) Wiraswasta, Alamat Jalan Jamin Ginting LK I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai berkaloborasi dengan tersangka berinisial K A (22) Pelajar/Mahasiswa, Dusun VI Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan A S (40thn) Karyawan Swasta, Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
- BACA JUGA : Polsek Jambangan Kirim Anggota Untuk Mengikuti Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 di Polda Jatim
- BACA JUGA : Polres Ponorogo Gelar Roadshow Pembangunan Zona Integritas di Polsek Slahung
- BACA JUGA : Kejari Aceh Utara Sepakat Kerjasama dengan PDAM Tirta Mon Pasee, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Selanjutnya, “Dari tersangka penada ada 2 (Dua) berinisial H A (40thn) Petani, Dusun III Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan A S (50thn) Wiraswasta, Dusun Suka Jadi Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dimana dari penada tersebut menampung dari hasil kejahatan atau pencurian oleh tersangka S, K A maupun A S dan kemudian di pasarkan di Wilayah Sumatra utara.
“Dengan barang bukti yang di amankan berupa, 8 (Delapan) unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 3 (Tiga) buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih beserta 1 (Satu) kunci berbentuk T. 3 (Tiga) Kaleng cat pilok. Kaca spion. Plat nomor kendaraan, dan Baju kemeja warna merah muda, baju yang di gunakan oleh tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor”, jelas AKBP Imam Asfali.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, menambahkan, “Selain menyita hasil barang curian di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, di rumah tersangka menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan juga ikut diamankan, hal ini dari pihak kepolisian mencoba untuk mencari dokumen tersebut. Dan sasaran untuk beraksi pencurian hampir semua di tempat pakiran, dan dipinggir jalan, di tempat pemukiman sangat minim untuk melakukan pencurian”, tambahnya.
“Dari para tersangka tersebut, dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 Tahun. Dan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 Tahun, namun ini menarik karena di antara pasal 480 salah satunya adalah pemodal atau memberikan uang terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan kejahatan, sehingga nantinya akan di tambahkan pasal dan tidak terlalu ringan. Dan dari penyedik akan memberatkan pasal dengan penambahan pasal sehingga ada pemberatan agar sebanding. Karena dengan memberikan modal berarti ikut menyuruh untuk melakukan didalam peristiwa kejahatan, nantiya ada penambahan ancaman hukuman dengan pasal 55.
Di akhir penyampaiannya Kapolres menghimbau, “Kepada masyarakat bila melakukan pakir carilah tempat pakir yang aman. Jangan asal pakir, bila ada kejadian kehilangan kendaraan segera informasikan dan TKP nya berada dimana sehingga dari pihak kepolisian bisa melakukan penyekatan dan pengejaran”, tutup Kopolres AKBP Imam.
(DEDY SITOMPUL)