Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Sat lantas Polres Bangka Barat melaksanakan Operasi Patuh Menumbing 2022 sejak 13 Juni sampai 26 Juni 2022 di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Sianturi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH, SIK, MH mengatakan, Sat Lantas melakukan penilangan terhadap 135 pengendara yang tidak melengkapi surat dan tidak memakai helm saat berkendara. Selasa (21/06/2022).
“Seminggu ini kami menjaring 135 kendaraan kami tilang. Kebanyakan tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-suratnya,” kata Kasat Lantas.
- BACA JUGA : Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
- BACA JUGA : Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD di Wilayah Kodim 0103/Aut Menjunjung Tinggi Sportifitas
- BACA JUGA : Kapolri Jenderal Listyo Mutasi 3 Kapolda
Kasat Lantas mengatakan bahwa ada lima sepeda motor menggunakan knalpot brong dari 135 pengendara yang di lakukan penilangan. dan diminta untuk menggantikan kanlpot tersebut menggunakan knalpot standar bawaan pabrik.
“Knalpot brong ini atensi khusus dari pak Kapolda. STNK ada 44 berkas, yang SIM itu ada 34 berkasan. Serta kendaraan yang melanggar lainnya berikut kanlpot brong ada 57 berkas yang ditindak,” ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkendara harus melengkapi surat-surat dan melengkapi kendaraan lainnya dan jangan menggunakan knalpot brong atau racing.
“Knalpot brong merupakan prioritas untuk segera ditindak lanjuti, jika kedapatan menggunakan kanlpot brong dan tidak lengkap akan kami menilang, dan harus mengganti dengan standar pabriknya,” tutup Kasat Lantas.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat