Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Kembali lagi Polres Bangka Lakukan kegiatan himbauan dan pemasangan Spanduk dilarang melaksanakan aktivitas penambangan Illegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka. Minggu (5/6/2022).
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Aipda Suwandi dan Personil, khususnya di wilayah Perairan matras di Bedeng ake Sungailiat.
Spanduk peringatan tersebut, secara detail berisi tulisan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000.
- BACA JUGA : Cegah Wabah PMK, Kapolsek Samudera Blusukan ke Gampong
- BACA JUGA : Kasat Lantas Polres Bangka Barat: Selama Mei 2022, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
- BACA JUGA : Giat Kunjungan Sosial Generasi Muda Horas Bangso Batak
Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasat Polairud Polres Bangka AKP Supanto menjelaskan kegiatan pemasangan Spanduk peringatan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan tersebut.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” ucap Kasat Polairud.
Dengan kegiatan pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa membuat para penambang tidak berani dan beraktivitas untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah Lokasi perairan Kabupaten Bangka khususnya perairan matras dan Bedeng Ake.
(REDI SOFIAN)