Belawan – Mitrapolri.com |
Dua pria, I (33) dan S (33) berdomisili di Medan Marelan, terduga pengedar sabu di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa, dua plastik klip berisi sabu, enam plastik klip kosong, 1 pipet runcing dan 1 dompet kain.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH, kepada wartawan, Senin (3/6/2024) mengatakan, I dan S berikut barang bukti ditangkap, setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, terkait dengan kerapnya terjadi jual beli narkoba di Komplek Yuka.
“Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap I dan S serta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, I dan S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)