Belawan – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pria, I (41) warga Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan AM (31) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu di Desa Kelambir.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, delapan plastik klip berisi sabu, satu unit HP dan uang tunai Rp 300 ribu.
- BACA JUGA : Seruuu, Melihat Atraksi Ikan Lumba-Lumba di Kota Sabang, Namun Keselamatan Para Tamu Wisata Tetap Dijaga
- BACA JUGA : Polres Sergai Amankan Terduga Pelaku Perjudian Tebak Angka Jenis Kim
- BACA JUGA : Persiapan PON Aceh-Sumut, Digelar Muslim Ayub Swimming Championship 1 Se-Aceh
“Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan ada kegiatan mencurigakan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan I dan AM, oleh personil Satresnarkoba,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan Minggu (30/6/2024).
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabhhan Belawan.
(T77)