Belawan – Mitrapolri.com |
Tiga pria, RS (48), S (44) dan B (43) berdomisili di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan memiliki atau sebagai pengguna sabu-sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari RS, S dan B masing-masing satu paket sabu, satu HP serta uang tunI Rp 100 ribu.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp 0,5 Miliar
- BACA JUGA : Dekatkan Diri dengan Siswa, Kapolres Purbalingga Kunjungi TK Kemala Bhayangkari
- BACA JUGA : Profil Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan yang Baru
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) mengatakan, ketiga pria tersebut ditangkap, ketika pihaknya sedang melalukan kegiatan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun.
“Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)