Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, E (43) berdomisili di Medan Marelan, terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor listrik dan dua unit HP, milik Gina warga Kelurahan Terjun, Medan Marelan, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepeda motor serta dua unit HP milik korban, yang belum sempat dijual oleh E kepada orang lain.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal STrK SIK kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan E, pada Senin (6/5/2024).
Sepeda motor listrik milik korban dicuri E, ketika sedang diparkir di teras rumah, sedangkan dua unit HP dari ruang tamu, ketika korban sedang berada di kamar tidur.
- BACA JUGA : Peran Strategis Bhabinkamtibmas Dengarkan Curha Masyarakat Secara Aktif
- BACA JUGA : Mantan Anggota DPR Aceh Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Tengah
- BACA JUGA : Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung Dalam Waktu Dekat Akan Direnovasi Pemprov Sumsel
Berdasarkan laporan pengaduan korban serta bukti rekaman kamera pengintai, sejumlah petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran, dan selanjutnya meringkus E berikut barang bukti, dari tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
“Pada pemeriksaan awal, tersangka E mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras rumah, serta dua unit ponsel dari dalam rumah korban saat korban sedang berada di dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, E yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)