Belawan, Sumut – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, R (57) dan A (43), terduga pengedar narkoba dari sebuah rumah di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga paket sabu-sabu dikemas dalam plastik klip, satu amplop daun ganja kering, 2 sendok sabu, satu unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 105 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
- BACA JUGA : Polsek Tanjungberingin Gelar Gelar Baksos Bersihkan Mesjid dan Beri Bantuan ke Warga
- BACA JUGA : Patroli Gabungan Sat Lantas Polres Samosir bersama Dishub Guna Jaga Arus Lalu Lintas di Jembatan Tano Ponggol
- BACA JUGA : Polsek Firdaus Gelar Kurve Bersihkan Mesjid At -Thayibah Seirampah
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (9/2/2024) menyebutkan, R dan A berikut barang bukti ditangkap beberapa hari lalu terkait pengaduan masyarakat, sehubungan dengan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Barokah, Desa Manunggal.
Guna pengusutan lanjut, R dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)