Belawan, Sumut – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, SU (29) warga Rengas Pulau, Marelan dan A alias Tana (49) warga Kota Bangun, Medan Deli terduga pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 5 plastik klip ukuran sedang, dua ukuran kecil diduga kuat berisi sabu-sabu siap edar, satu blok plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, kepada wartawan, Rabu (21/2/2024) mengatakan, kedua pria terduga pengedar sabu itu, berikut barang bukti, dìtangkap pada Selasa sore (20/2/2024), setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli.
- BACA JUGA : Seratusan Pesepeda Akan Ramaikan Event Tour De Sabang 2024
- BACA JUGA : Dandim 0402/OKI Hadiri Lounching Gerakan Bedah Rumah Serentak
- BACA JUGA : Curi Kipas Angin di Mesjid, Warga Sialangbuah Ditangkap Polisi
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba di kawasan utara Kota Medan, merupakan upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka, Su dan A alias Tana, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)