Belawan – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, ringkus dua pria, I (34) dan R (33) warga Medan Deli, terduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH, kepada wartawan, Senin (18/3/2024) mengatakan, I dan R berikut barang bukti, diantaranya berupa 3 plastik klip berisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai Rp 90 ribu diduga hasil penjualan sabu dan 2 unit HP, ditangkap dari kawasan Lingkungan 6, Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli.
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Hadir Membantu Masyarakat melalui “Operasi Pasar Murah”
- BACA JUGA : Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Lampu Merah Taman Riyadhah Lhokseumawe
- BACA JUGA : M. Nainggolan Tipu Konsumen Leasing Verena (Mizuho) Puluhan Juta
“Kami selalu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, I dan R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)