Belawan – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, D (26) warga Kampung Kurnia Belawan dengan sangkaan sebagai penadah BBM hasil illegal tapping (tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan pipa pada jalur BBM aktif) milik Pertamina, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal STrK SIK kepada wartawan mengatakan, D diringkus berdasarkan keterangan dari tiga tersangka pelaku pencurian BBM milik Pertamina, yang sebelumnya telah ditangkap.
“Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini, kemudian melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap D,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
- BACA JUGA : Ketua PKK & Sekda Simalungun Turun Pelaksanaan Marharoan Bolon di Tanah Jawa
- BACA JUGA : Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Ditangkap Polres Dairi
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolda Riau! Diduga Arena Judi Bermodus Usaha Car Wash Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru
Disebutkan, dalam pemeriksaan awal, D mengakui perbuatannya sebagai penadah, dan mendapat keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Menurut pihak Polres Pelabuhan Belawan, selain merugikan negara aksi pencurian BBM dari pipa penyaluran juga juga membahayakan keselamatan masyarakat, dan diharapkan, penangkapan penadah tersebut dapat menimbulkan efek jerah terhadap pelaku kejahatan serupa.
Guna pengusutan lanjut, D yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)