Belawan, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria K (28), H (40) dan A (42) terduga pengedar dan pemakai sabu, dari sebuah lokasi di kawasan Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok sabu, 1 bungkus kuaci dan satu unit HP.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan K merupakan pengedar sabu di kawasan Jalan Paluh Nibung, sedangkan H dan A pemakai sabu yang diperoleh dari K.
- BACA JUGA : Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Uzur Warga Medan Dibuang ke Sungai Aceh
- BACA JUGA : Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri
- BACA JUGA : Perkara Galian C Ilegal di Samosir, JS Ditetapkan Tersangka
Disebutkan, penangkapan ketiga pria itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba,
Informasi yang disampaikan oleh warga merupakan langkah awal sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
(T77)