Belawan – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus VP (20) berdomisili di Hamparan Perak, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, delapan plastik klip berisi sabu, satu pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, dan uang tunai sebesar Rp 22 ribu.
- BACA JUGA : Apel Akbar Proja Muda Sumut, Bobby: Jauhi Politik Fitnah
- BACA JUGA : Polisi Diminta Ungkap Sindikat Perempuan Antarprovinsi yang Larikan Xpander Putih Milik Warga Merci
- BACA JUGA : Diduga Nista Agama Kristen, HBB Laporkan Ratu Entok ke Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, VP berikut barang bukti ditangkap, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran natkoba di Desa Kelumpang Kebun.
Guna pengusutan lanjut, VP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)