Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, B (26) berdomisili di Medan Deli, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik sedang dan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu, satu unit HP dan uang tunai Rp 60 ribu, disinyalir hasil penjualan narkoba.
- BACA JUGA : Akhirnya Pelaku Pencabulan Ditahan Setelah Usai Gelar Perkara
- BACA JUGA : MTQ XXX Kabupaten OKI, Resmi Dibuka dan Diikuti 324 Qori dari 18 Kecamatan di OKI
- BACA JUGA : Pria di Aceh Barat Diduga Aniaya Bocah Hingga Meninggal Agar Bisa Bercumbu dengan Ibunya, YARA: Tindakan Keji dan Sangat Biadap
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap SH kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengatakan, B berikut barang bukti ditangkap dari kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di Medan Deli,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)