Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang wanita, DA (40) warga Medan Labuhan, terduga pengedar sabu serta enam pria berusia dua puluhan hingga empat puluhan tahun disinyalir sebagai pengguna narkoba, diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut diringkus dari sebuah tempat di Jalan KL Yos Sudarso KM 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 335 ribu diduga hasil penjualan sabu, serta 1 unit HP.
- BACA JUGA : PMII Aceh Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel Kereta Api Tembung, 3 Pengedar Sabu Dibekuk
- BACA JUGA : Satu Orang Pengeroyok Karisman Giawa Diamankan Polsek Medan Baru, Mediasi Masih Ditimbang
“Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 335.000, diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit HP,” ujar Kapolres Pelabuhqn Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, kepada wartawan Jumat (29/3/2024).
Hingga Jumat sore, wanita terduga pengedar dan enam pria pengguna sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Disebutkan, jika sesuai hasil pemeriksaan keenam pria tersebut merupakan pengguna murni, akan dilakukan rehabilitasi.
(T77)