Belawan – Mitrapolri.com |
Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua remaja yang diduga sebagai anggota geng motor di Pasar 9 Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (28/4/2024) subuh.
Belakangan kedua remaja yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RR (16) dan MDA (17).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi dari warga.
Menurut Janton mulai Sabtu (27/4/2024) Polres Pelabuhan Belawan telah melaksanakan patroli skala besar sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal dan tawuran.
“Kegiatan patroli ini dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan dan dibagi menjadi empat zona wilayah di sekitar wilayah Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya sambil menyebut mendapat informasi tentang adanya tawuran di Pasar 9 Desa Manunggal, Tim Patroli Presisi Sat Samapta yang berada di sekitar lokasi langsung merespon.
- BACA JUGA : Polsek Perbaungan Amankan 6 Anggota Geng Motor
- BACA JUGA : Edarkan Psikotropika, Seorang Pria di Kedungbanteng Banyumas Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Wujudkan Minggu Kasih, Polres Samosir Amankan Ibadah Minggu Gereja
Lanjutnya, kedatangan petugas membuat para pemuda yang terlibat langsung membubarkan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil ditangkap.
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu buah klewang yang diduga digunakan dalam tawuran,” jelasnya sembari menyebut keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelanggaran hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkasnya.
(T77)