Belawan, Sumut – Mitrapolri.com |
Pasangan suami istri (Pasutri), NMEH alias Bila (16) dan RH (21) warga Medan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan merampok sepeda motor Yamaha Aerox milik Rifali berdomisili di Kecamatan Medan Deli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, melalui siaran persnya, yang diterima wartawan dari pihak Humas Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025) menyebutkan, pasutri tersebut ditangkap terkait laporan pengaduan pada 29 Januari 2025 lalu, atas dugaan perampokan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
“Kejadiannya bermula ketika Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali, kemudian mengajaknya untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox miliknya. Sampai di lokasi, korban sudah ditunggu dua pria mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya,” ujar Kasat Rreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
- BACA JUGA : Barak Narkoba di Desa Banjar Digrebek Pomdam I Bukit Barisan
- BACA JUGA : Satu Tahun Lebih Kasus Penganiayaan di Polres Nias Terkesan Mandek
- BACA JUGA : Libur Isra’ Mi’raj dan Imlek, Lebih dari 12 ribu Wisatawan Datang ke Sabang
Selanjutnya, salah seorang dari pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban panik, kemudian melarikan diri, para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut membawa kabur sepeda motor korban.
Disebutkan, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, sejumlah petugas kepolisian meringkus salah seorang pelaku yakni Bila, dari salah satu lokasi di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan kemudian dilanjutkan dengan membekuk RH di Jalan Kelambir Lima, merupakan suami Bila.
“Modus operandinya, Bila berperan mengajak korban kencan ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, suaminya dan tiga pelaku lainnya (masih buron) bertugas menyerang dan merampas sepeda motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut kedua tersangka, sepeda motor korban telah dijual keepada orang lain, dan mereka mendapatkan bagian Rp 1 juta.
Guna pengusutan lanjut, pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)