Belawan, Sumut – Mitrapolri.com |
Seorang pria, PS (52) warga Medan Deli, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, serta dua pria lainnya, FS (35) dan EM (53) sebagai pengedar dan pengguna sabu.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong, sebuah dompet dan uang tunai Rp 60 ribu.
- BACA JUGA : Kabag Ops Polresta Manado Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana bersama BPBD Kota Manado
- BACA JUGA : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek di Banyumas Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Inilah Mutasi Polri Awal Tahun 2025 di Polda Sumut dan Jajarannya
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Senin (27/1/2025) mengatakan, pengedar dan pengguna sabu tersebut dapat diringkus beberapa hari, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, adanya dugaan peredaran dan tempat mengonsumsi sabu-sabu pada salah satu lokasi di kawasan Jalan Kayu Putih, Medan Deli.
Untuk pendalaman lanjutan, ketiga pria tersebut diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mejalani proses penyidikan.
(T77)




