Belawan – Mitrapolri.com |
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria, A (20) dan R alias Kodok (20) berdomisili di Medan Marelan, terduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, yang dikonfirmasi wartawan Senin (22/4/2024) melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH mengatakan, selain menangkap dua pria tersuga pengedar sabu tersebut, pihaknha juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 8 plastik klip berisi sabu, 1 tas kecil dan dompet warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP serta uang tunai Rp 50 ribu.
- BACA JUGA : KIM Semerawut Akibat Truk Sembarangan Parkir
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan 99 Jukir Liar
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
“Dari lokasi penangkapan di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, kami juga mengamankan seorang pemuda pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut berikut pemakai kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
(T77)