Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang ditangkapnya seorang Warga kecamatan sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar pada hari senin (11/04/2022) pukul 12.30 Wib di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Adapun identitas dari tersangka adalah sebagai berikut : RS, agama Kristen, pekerjaan Petani, alamat Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah ialah 8 jerigen BBM Jenis Bio Solar yang berisi 280 liter. 1 (Satu) Unit mobil pick up merek Suzuki No pol BB 8012 YD.
- BACA JUGA : Polres Nias Kembali Salurkan BT-PKLWN di Kecamatan Sawo Kaupaten Nias Utara
- BACA JUGA : BEM SI Sebut Aksinya Damai dan Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
- BACA JUGA : 14 Rumah Warga Hangus Terbakar di Tulung Selapan Kecmatan Selapan OKI
Bermula pada hari senin 11 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, personil unit ekonomi sat reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 Wib, unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi ( 280 liter ) BBM jenis Solar dan 1 unit mobil pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.
demikian”, pungkas Rismanto J Purba.
Liputan : RICARDO