Ende, NTT – Mitrapolri.com
Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sepeda motor bodong asal Surabaya, sebanyak 10 unit. Motor – motor ini diamankan karena tidak memiliki surat – surat kepemilikan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman mengatakan, 10 unit sepeda motor yang diamankan bersama seseorang berinisial JM, diduga sebagai penadah. JM merupakan warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Menurut Yance, 10 unit sepeda motor tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur. JM membeli sepeda motor tersebut memakai sistim transfer uang kepada RN yang berada di Surabaya, dengan harga bervariasi.
Kemudian sepeda motor tersebut dikirim ke Ende melalui jasa ekspedisi yang menyeberang dengan KM Niki Sekatrah. Untuk mengelabui petugas, puluhan sepeda motor tersebut disisipkan diantara bahan – bahan kebutuhan pokok (sembako) didalam mobil truk.
“Tapi petugas mencurigai dan mengikuti ke tempat pembongkaran dan terciduk ketika sebagian sembako dilakukan pembongkaran,” ucap Yance, Minggu (17/7).
- BACA JUGA : KKB Teror, Tembak 10 Warga di Nduga
- BACA JUGA : Curi Tanaman Jagung di Kecamatan Matuari, FP Diamankan Polisi
- BACA JUGA : KASAD TNI Melantik 593 Perwira Muda Dibawah Guyuran Hujan
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, 10 unit sepeda motor tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan alias bodong. Dalam keterangannya kepada polisi, JM mengakui kalau sepeda motor tersebut akan dijual kembali di wilayah Flores, dengan harga bervariasi.
“JM mengaku sepeda motor itu hendak dijual ke wilayah pulau Flores dengan harga bervariasi tergantung penawaran dari pembeli,” pungkas Yance menirukan keterangan pelaku JM.
JM juga mengakui, sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga ‘miring’ atau harga dibawah harga asli, karena tanpa dokumen.
“JM hendak menawarkan ke pembeli sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah karena hanya bermodalkan STNK tanpa bukti tanda kepemilikan sepeda bermotor,” jelas Yance.
JM membeli puluhan sepeda motor tersebut dari RN tanpa jual beli dari pemilik asli. “Dari hasil pemeriksaan, dapat diduga sepeda motor tersebut adalah barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Perbuatan JM tersebut sudah dilakukannya selama 4 bulan ini. Selama menjalani bisnis ilegalnya ini, JM telah menjual 15 unit sepeda motor bodong di sekitar wilayah Maumere, Kabupaten Sikka dan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, serta beberapa wilayah sekitarnya.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)