Mitra Polri
Jumat, Oktober 31, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tersangka AYONF, alias O adalah Aparatur Sipil Negara yang dimiliki oleh Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Kupang pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang

Tersangka AYONF, alias O adalah Aparatur Sipil Negara yang dimiliki oleh Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Kupang pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang

Polres Kupang Berhasil Ungkap Tipikor di UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang

by mitrapolri.com
11 November 2022 | 00:36 WIB
in Nusa Tenggara Timur

Kupang, NTT – Mitrapolri.com

Penyidik ​​Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Tim Satgas Pemberantasan Korupsi (KPK) Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irwan Arianto, SIK., MH berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penetapan AYONF, alias O (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pemeliharaan Tanaman I (P1) Reboisasi Intensif dan Agroforestri oleh Tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benanain Noelmina tahun 2020.

AYONF, alias O adalah Aparatur Sipil Negara yang dimiliki oleh Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Kabuaten Kupang pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik ​​Tipikor Satreskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan Sprin.Sidik/SB/VI/2022/Sat.Reskrim tanggal 16 Juni 2022 serta pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP/59/VI/2022/SatReskrim tanggal 16 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

Penetapan AYONF alias O sebagai tersangka disampaikan Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irwan Arianto, SIK., MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Lufthi Darmawan Aditya, ST.K., SIK., MH saat memberikan keterangan pers kepada media awak di Polres Kupang, Kamis (10 /11) siang.

“AYONF alias O sudah ditetapkan Tersangka dalam dugaan korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman I, Reboisasi Intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benanain Noelmina tahun 2020, ” ujar Kapolres Kupang.

Pekerjaan ini memiliki anggaran anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari DIPA BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.
Dana ini dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau Rp 111.900.000. Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Rp 112.800.000.

ADVERTISEMENT

Pencairan ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan namun selesai uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya Rp 117.996.000.

Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.

Pekerjaan dilakukan sejak bulan Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Tersangka AYONF alias O sebagai ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan P1 tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Pencairan dana dilakukan oleh tersangka AYONF alias O bersama bendahara kegiatan Swakelola, Mehid Amekan, S.Hut MSi.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil/dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan (kelompok tani).

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Progres Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Lologolu Diragukan Kepastiannya
  • BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang ke 77 Tahun
  • BACA JUGA : Akhirnya Motif Pembunuhan di Desa Sungai Menang Terungkap

Dalam pelaksanaan, tersangka AYONF alias O tidak membayar Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja KAK dan SPKS. Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya mengalirkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta sehingga ada selisih Rp 95.140.000.

Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp 171.180.000.
Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup bendungan ada selisih Rp 56.914.005.

Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.

Bukti pembayaran ke Poktan pun tanpa serta hingga saat ini pelaksana belum membuat SPJ dan laporan pertanggungjawaban ke BPDASL Benanain Noelmina.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat digunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan P1.
Dana ini disalah gunakan AYONF alias O sebagai ketua pelaksana kegiatan P1 untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).

Penyidik ​​sudah memeriksa sejumlah saksi yakni 5 orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang, 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas.
12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, 5 orang saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono. Terkait kasus ini, polisi sudah mengetahui bukti-bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.

Selaku nomor tersangka, AYONF alias O pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang RI 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber : Tribratanewskupang.com

(MEYDI SIMON LEGIFANI)

Share7SendShare

Berita Terkait

Jargon BARBAR Polsek Pantai Baru yang Digagas Kapolsek Pantai Baru Ipda I Gede Putu Parwarta
Nusa Tenggara Timur

Jargon Polsek Pantai Baru Menurut Kapolsek Jebolan SIP-49

25 Januari 2024 | 20:30 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com | Belakangan ini, Polsek Pantai Baru menunjukkan kharismanya di masyarakat. "Tugas dengan Hati" adalah nafas...

Read more
Chris M. Bani, S.H Tokoh pemuda Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur

Chris Bani: Saya Tidak Akan Diam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

13 Desember 2023 | 08:24 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang yang tengah diusut Polres Kupang hingga...

Read more
Open Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023
Nusa Tenggara Timur

Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023 Memantik Banyak Olahragawan

12 November 2023 | 12:14 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com Enam hari berlangsung (5 - 10 November 2023) akhirnya Open Turnamen Badminton Kapolres Cup 2023...

Read more
Hasbi Pasolo, SH., M.H, di daulat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi NTT untuk memberikan pembekalan dan sekaligus menyampaikan materi tentang sistem Peradilan Militer kepada calon Advokad, pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 lalu bertempat di Hotel Harper Kupang, pukul 14.30 sampai 16.00 WITA.
Nusa Tenggara Timur

Pentingnya Sistem Peradilan Militer, Sertu Hasbi Pasolo Dipercaya sebagai Pemateri kepada Calon Advokad DPD KAI NTT

22 Oktober 2023 | 23:07 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI - AD) berpangkat Sersan Satu (Sertu)...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wakil Wali Kota Sabang Buka Musrenbang RPJM 2025–2029: Wujudkan Pembangunan yang Selaras dan Berkelanjutan

30 Oktober 2025 | 16:47 WIB
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB
Kalimantan Tengah

Bidpropam Polda Kalteng Berikan Pembinaan Etik dan Disiplin di Polres Pulang Pisau

30 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

30 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

30 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Menghadapi Bencana, Tegaskan Sinergi Antisipasi Dini

29 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Aceh

Dorong Produktivitas Petani, Wali Kota Sabang Serahkan Traktor Roda Empat

29 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Jawa Barat

Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor Terealisasi dengan Baik

29 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Nasional

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

29 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polantas Menyapa, Satpas Satlantas Polresta Palangka Raya Ajak Pemohon SIM Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

29 Oktober 2025 | 15:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini