Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Komitmen Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang juga prioritas Bapak Kapolda Sumut yaitu “narkotika musuh bersama”.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, S.H. mengatakan RAS als Kompeng diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Bermula Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu di jalan lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu kab. Lahuhanbatu. (19.02.2024).
- BACA JUGA : Rumor Adanya Suara Partai yang Dialihkan untuk Pemenangan Caleg, Pimpinan Komisi II DPR Nilai Tidak Mungkin
- BACA JUGA : Abang Tikam Adik Kandung Karena Uang Saksi Belum Dilunasi
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kota Bangun
Adapun barang bukti yang disita 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet plastik.
Tersangka RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasihumas.
(IKANG)