Mitra Polri
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polres Labuhanbatu Gelar konferensi Press Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

by mitrapolri.com
24 Mei 2021 | 09:18 WIB
in Hukum, Peristiwa, Polres, Regional

Rantauprapat (Sumut) – Mitrapolri.com

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muhd. Taufil, S.E., M.H., Kasubag Humas AKP Murniati, S.H., Kanit Pidum Iptu S. Lumbangaol , dan Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., melakukan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT Indomarco Adi Prima, (24/05).

Kapolres Labuhanbatu mempaparkan Konferensi Pers, Pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh Tsk Iwan (37) dan Tsk Augus Fitriadi (38) dari hasil Introgasi Pelaku.

Pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan Tsk Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan Brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.

ADVERTISEMENT

Kemudian Tsk Augus Fitriandi langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, Tsk Augus Fitriandi mengikat kedua tangan Saksi 2 Ke arah belakang dengan tali Nilon, Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan.

Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian Tsk dibawah ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua Tsk, dan Tim membawah Tsk dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih Lanjut. Ujar Kapolres Labuhanbatu.

Barang bukti yang disita dari TSK IWAN Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Polres Simalungun Beserta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Subuh

Barang bukti yang disita dari Tsk Augus Fitriandi alias Andi, Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Augus Fitriandi., 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan bitu (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua Belas ) Tahun. (Uban)

ADVERTISEMENT
Share7SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more

Berita Terkini

Aceh

YARA Minta Presiden Bentuk Kembali BRR untuk Bencana Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

14 Desember 2025 | 16:01 WIB
Aceh

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Minta PLN Berlaku Adil dalam Melakukan Pemadaman Bergilir

14 Desember 2025 | 15:55 WIB
Sumatera Selatan

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Desember 2025 | 13:44 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Dukung Kegiatan Reses DPRD, Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Kondusivitas

14 Desember 2025 | 13:40 WIB
Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini