Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Kepala Sekolah MTDA berinisial PH alias Aseng yang mencabuli sembilan siswanya di Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap pelaku itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/5/23).
“Tersangka PH alias Aseng telah berulang kali melakukan perbuatan cabul sejak 2020 sampai Mei 2023 terhitung sebanyak 22 kali dibeberapa lokasi dalam lingkungan sekolah,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, Hadi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka PH dengan memanfaatkan situasi sepi saat kejadian.
“Modusnya ketika siswa telah pulang dan masuk kelas. Tersangka memanggil para korban lalu mencabulinya,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Polisi Atur Lalu Lintas dan Tutup Tumpahan Oli di Ruas Jalan Kutasari
- BACA JUGA : Warga Mrebet Purbalingga Ditemukan Meninggal di Kebun
- BACA JUGA : Kasi Binkommas Subdit Binpolmas Polda Aceh Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos Kamling di Paya Bakong Aceh Utara
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa KTP dan KK tersangka, SK pengangkatan, pakaian korban serta visum terhadap sembilan korban.
“Terhadap pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen menindaklanjuti segala bentuk pengaduan masyarakat khususnya terhadap kelompok rentan (anak, wanita, lansia dan disabilitas).
“Polres Labuhanbatu yang presisi mendukung pembangunan zona integritas predikat WBK menuju WBBM,” pungkasnya.
(JAKA)