Labusel, Sumut – Mitrapolri.com|
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, 7–8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu dengan total lebih dari 56 gram bruto.
Satu Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Pada Selasa (07/10/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek rumah seorang warga di Dusun Sukajadi yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Tersangka RD alias Rosip (34), petani, berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Dari penggeledahan, disita:
7 paket sabu seberat 7,23 gram bruto, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, uang tunai Rp150.000.
2. Dua Pelaku di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Rabu (08/10/2025) siang, sekitar pukul 12.21 WIB, petugas mengamankan R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32) di Dusun I, Desa Pinang Dame. Dari tangan Madon ditemukan:
4 paket sabu seberat 1,35 gram bruto, timbangan digital, kaca pirex, bong, 3 mancis, HP, dan uang tunai Rp171.000. Dari hasil pengembangan, Madon mengaku mendapat barang dari Ulil. Walau tidak ditemukan sabu di rumah Ulil, bukti transaksi jual beli narkoba ditemukan di ponselnya.
- BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Gang Jingah
- BACA JUGA : Pasar Murah Sabang, Warga Antusias Belanja Sembako Bersubsidi
- BACA JUGA : Polda Kalteng Gelar Tes CAT Psikologi Alih Golongan Bintara ke Perwira
3. Penggerebekan di Rumah Kos, Kelurahan Kotapinang Pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan. Tersangka FSH alias Fani (24), wiraswasta, diamankan dengan barang bukti:
5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto,1 plastik klip sedang berisi 1,14 gram bruto, plastik kosong, uang Rp780.000, dan 1 unit HP Oppo.
4. Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat
Masih di hari yang sama, pukul 20.30 WIB, petugas menangkap AMS alias Agus (39) di rumahnya. Barang bukti yang disita:
24 paket sabu seberat 20,70 gram bruto, timbangan elektrik, pipet skop, plastik pembungkus, uang tunai Rp77.000. Dari interogasi, Agus mengaku barang berasal dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran.
Komitmen Polres Labusel Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H. menyampaikan apresiasi kepada jajaran dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
(IKANG)