Langkat, Sumut – Mitrapolri.com
Polres Langkat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 mengangkut membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah sebanyak 13 ( tiga belas ) buah drum kaleng ukuran 200 liter dan 5 ( lima ) buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang dibeli dari SPBN ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ) Kec Tanjung Pura.
Dari hasil penangkapan diamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku supir berinisial P (43) dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut berinisial S (54).
- BACA JUGA : Polresta Manado dan Polsek Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat Melalui Giat Pos Cakalang
- BACA JUGA : Polres Tomohon Tangkap 2 Pria Penimbun Ribuan Liter Solar di Kelurahan Matani Satu
- BACA JUGA : Jajaran Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan
Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60M.
Sumber : Humas Polres Langkat