Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun I RT 02 Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir. Seorang suami berinisial Mat Nasir (53) diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Suryani (51).
Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang memainkan handphone di dalam kamar. Pelaku emosi setelah melihat foto-foto korban diposting di akun Facebook milik korban, lalu meminta untuk memeriksa handphone tersebut. Korban menolak sehingga terjadi perebutan yang berujung pemukulan sebanyak dua kali pada bagian kepala korban hingga menyebabkan luka lebam dan benjol di dekat pelipis.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA melakukan pemeriksaan dan pada Sabtu, 01 November 2025, pelaku berhasil diamankan beserta pengakuannya di hadapan penyidik. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
- BACA JUGA : Tingkatkan Tata Kelola SOP MBG, Polda Kalteng Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi 18 Juru Masak SPPG
- BACA JUGA : Repnas Aceh Apresiasi Bahlil Lahadalia: Perluasan Kewenangan Migas Jadi Babak Baru Kemandirian Tanah Rencong
- BACA JUGA : Brimob Kalteng Semakin Gencar Jalankan Program Bus Sekolah Gratis, Beri Rasa Aman Saat ke Sekolah
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Dokumentasi kegiatan terlampir dalam berkas penyidikan.
(Humas Polres Ogan Ilir)
MOH.SANGKUT




